13/JN/2022/MS.Bna
| Nomor | 13/JN/2022/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS Bna |
| Panjang Dokumen | 32.423 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan terdakwa [nama disamarkan] Alm.[nama disamarkan] telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana maisir (perjudian) /jual beli chip [nama disamarkan], sebagaimana diatur pasal 20 [nama disamarkan] nomor 6 tahun 2014. Menghukum terdakwa [nama disamarkan] Alm.[nama disamarkan] oleh karena itu dengan uqubat cambuk 15 (lima) kali cambuk didepan umum. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →