Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/JN/2022/MS.Bna

Nomor13/JN/2022/MS.Bna
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS Bna
Panjang Dokumen32.423 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan terdakwa [nama disamarkan] Alm.[nama disamarkan] telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana maisir (perjudian) /jual beli chip [nama disamarkan], sebagaimana diatur pasal 20 [nama disamarkan] nomor 6 tahun 2014. Menghukum terdakwa [nama disamarkan] Alm.[nama disamarkan] oleh karena itu dengan uqubat cambuk 15 (lima) kali cambuk didepan umum. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →