Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/PID.SUS/2026/PT GTO

Nomor13/PID.SUS/2026/PT GTO
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2026
PengadilanPT Gorontalo
Panjang Dokumen78.637 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp400.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →