Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G.S/2023/PN Atb

Nomor13/Pdt.G.S/2023/PN Atb
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Atambua
Panjang Dokumen65.934 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dikabulkan. Para tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar sebesar Rp 27.632.950,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →