13/Pdt.G.S/2023/PN Atb
| Nomor | 13/Pdt.G.S/2023/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Atambua |
| Panjang Dokumen | 65.934 karakter |
Amar Putusan
Gugatan penggugat dikabulkan. Para tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar sebesar Rp 27.632.950,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →