Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G.S/2023/PN Trk

Nomor13/Pdt.G.S/2023/PN Trk
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Trk
Panjang Dokumen14.071 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Para Tergugat dihukum membayar sisa pinjaman sebesar Rp183.286.412,95 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →