Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G.S/2025/PN Gto

Nomor13/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen7.093 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dinyatakan bukan gugatan sederhana. Panitera diperintahkan mencoret perkara dari register dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →