13/Pdt.G/2023/PTA.Bn
| Nomor | 13/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA Bn |
| Panjang Dokumen | 44.337 karakter |
Amar Putusan
[nama disamarkan]. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lebong Nomor 83/Pdt.G/ 2023/PA.Lbg tanggal 1 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1445 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Lebong;3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap 2 (dua)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →