Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2025/PN Tmt

Nomor13/Pdt.G/2025/PN Tmt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Tilamuta
Panjang Dokumen106.504 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 4.770.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →