Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2026/PA.Kp

Nomor13/Pdt.G/2026/PA.Kp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Kp
Panjang Dokumen77.221 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: Nafkah iddah sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →