Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2026/PN Arm

Nomor13/Pdt.G/2026/PN Arm
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPN Arm
Panjang Dokumen45.750 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp759.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →