Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/Pdt.P/2026/MS.Lsm

Nomor13/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen57.591 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; 2.Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004; 3.Menetapkan ahli waris almarhum [nama disamarkan] adalah: 3.1.[nama disamarkan] (isteri/Pemohon I); 3.2.[nama disamarkan] (anak perempuan kandung/Pemohon II); 3.3.[nama disamarkan] (anak perempuan kandung/Pemohon III); 3.4.[nama disamarkan] (anak perempuan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →