13/Pdt.P/2026/MS.Lsm
| Nomor | 13/Pdt.P/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lhokseumawe |
| Panjang Dokumen | 57.591 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; 2.Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004; 3.Menetapkan ahli waris almarhum [nama disamarkan] adalah: 3.1.[nama disamarkan] (isteri/Pemohon I); 3.2.[nama disamarkan] (anak perempuan kandung/Pemohon II); 3.3.[nama disamarkan] (anak perempuan kandung/Pemohon III); 3.4.[nama disamarkan] (anak perempuan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →