13/Pdt.P/2026/MS.Ttn
| Nomor | 13/Pdt.P/2026/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Ttn |
| Panjang Dokumen | 93.711 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon Menetapkan sah perkawinan [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 1968 di Gampong Jilatang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan; Menetapkan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 16 September 2025; Menetapkan Ahli Waris dari [nama disamarkan] masing-masing bernama: [nama disamarkan] (abang kandung) Hemawalita,S.[nama disamarkan] (kakak kandung) [nama disamarkan],[nama disamarkan]I binti…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →