13/Pdt.P/2026/PA.Adl
| Nomor | 13/Pdt.P/2026/PA.Adl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Adl |
| Panjang Dokumen | 46.083 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 1980 di Desa Bumi Raya, dahulu Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Kendari sekarang Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Andoolo, Kabupaten…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →