13/Pdt.P/2026/PA.Bkt
| Nomor | 13/Pdt.P/2026/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 43.194 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Member izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama [nama disamarkan]; 3. Menetapkan adhal Wali yang bernama [nama disamarkan], dan menunjuk PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Candung Kabupaten Agam sebagai Wali [nama disamarkan] Pemohon; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →