Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/Pdt.P/2026/PA.Rtu

Nomor13/Pdt.P/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Ruteng
Panjang Dokumen119.756 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Menolak permohonan Para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →