Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/Pid.B/2023/PN Mna

Nomor13/Pid.B/2023/PN Mna
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Mna
Panjang Dokumen50.817 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Yuharno terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penadahan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →