13/Pid.B/2023/PN Mna
| Nomor | 13/Pid.B/2023/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mna |
| Panjang Dokumen | 50.817 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Yuharno terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penadahan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →