13/Pid.C/2023/PN Bla
| Nomor | 13/Pid.C/2023/PN Bla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Blitar |
| Panjang Dokumen | 65.706 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan dijatuhi pidana kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →