13/Pid.Sus/2022/PN Jth
| Nomor | 13/Pid.Sus/2022/PN Jth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Jth |
| Panjang Dokumen | 70.243 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →