Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/Pid.Sus/2022/PN Jth

Nomor13/Pid.Sus/2022/PN Jth
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Jth
Panjang Dokumen70.243 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →