Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/Pid.Sus/2023/PN Dth

Nomor13/Pid.Sus/2023/PN Dth
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Dth
Panjang Dokumen95.496 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →