13/Pid.Sus/2023/PN Mad
| Nomor | 13/Pid.Sus/2023/PN Mad |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Madiun |
| Panjang Dokumen | 105.944 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →