Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/Pid.Sus/2026/PN Cbi

Nomor13/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN Cbi
Panjang Dokumen71.445 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →