13/Pid.Sus/2026/PN Cbi
| Nomor | 13/Pid.Sus/2026/PN Cbi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Cbi |
| Panjang Dokumen | 71.445 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →