Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

14/P_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor14/P_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — P_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM II-08
Panjang Dokumen5.535 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas dan dijatuhi pidana denda Rp150.000,00 atau pidana kurungan 7 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →