Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1405/Pdt.G/2025/PA.Bkn

Nomor1405/Pdt.G/2025/PA.Bkn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bkn
Panjang Dokumen58.760 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek ; Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp361.000,00 ( tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →