Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1407/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1407/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen15.550 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1407/Pdt.G/2024/PA.[nama disamarkan] dari Penggugat; Menyatakan perkara nomor 1407/Pdt.G/2024/PA.[nama disamarkan] telah selesai dengan pencabutan; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →