Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1407/Pdt.G/2025/PA.Tmk

Nomor1407/Pdt.G/2025/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tmk
Panjang Dokumen32.522 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon telah dipanggil menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu Rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →