Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1409/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1409/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen16.418 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor : 1409/Pdt.G/2024/PA.[nama disamarkan] dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 370.000,- ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →