Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

140/Pdt.P/2024/PA.Srl

Nomor140/Pdt.P/2024/PA.Srl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Srl
Panjang Dokumen38.765 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberi dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama [nama disamarkan], umur 17 tahun 11 bulan untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan] umur 36 tahun 8 bulan; 3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →