1411/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn
| Nomor | 1411/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Kab Mn |
| Panjang Dokumen | 54.139 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →