1411/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1411/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 44.145 karakter |
Amar Putusan
2. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 3. Memberi izin kepada Pemohon Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau; Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama [nama disamarkan] , tempat dan tanggal lahir [tanggal disamarkan], umur 10 (Sepuluh) tahun dengan tetap memberikan hak akses seluas-luasnya kepada Pemohon untuk bertemu, bersosialisasi dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →