1411/Pdt.G/2025/PA.Bkl
| Nomor | 1411/Pdt.G/2025/PA.Bkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bengkulu |
| Panjang Dokumen | 262.020 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan Talak satu Raj?i Terhadap Termohon ([nama disamarkan]) didepan sidang Pengadilan Agama Bangkalan; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan hak hadhonah Anak yang lahir [tanggal disamarkan] kepada Pemohon Rekonvensi, dengan kewajiban harus tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat [nama disamarkan] untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →