1416/Pdt.G/2025/PA.Pra
| Nomor | 1416/Pdt.G/2025/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Pra |
| Panjang Dokumen | 96.914 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019 di Dusun Buwun Mas, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; Menjatuhkan thalak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang telah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →