Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1416/Pdt.G/2025/PA.Pra

Nomor1416/Pdt.G/2025/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pra
Panjang Dokumen96.914 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019 di Dusun Buwun Mas, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; Menjatuhkan thalak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang telah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →