Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1417/Pdt.G/2022/PA.LLG

Nomor1417/Pdt.G/2022/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen50.920 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →