1417/Pdt.G/2025/PA.Kra
| Nomor | 1417/Pdt.G/2025/PA.Kra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kra |
| Panjang Dokumen | 44.144 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak atas anak yang bernama [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan] dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →