Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1417/Pdt.G/2025/PA.Kra

Nomor1417/Pdt.G/2025/PA.Kra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kra
Panjang Dokumen44.144 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak atas anak yang bernama [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan] dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →