Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

141/Pdt.G/2025/PA.Psp

Nomor141/Pdt.G/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen64.696 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 182 . 0 00,00 ( seratus delapan puluh dua ribu rupiah ) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →