141/Pid.B_LH/2022/PN Jth
| Nomor | 141/Pid.B_LH/2022/PN Jth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Jth |
| Panjang Dokumen | 78.388 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa [nama disamarkan], M. h[nama disamarkan] ALM [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan secara bersama-sama'. Mereka dihukum penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →