Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

141/Pid.B_LH/2022/PN Jth

Nomor141/Pid.B_LH/2022/PN Jth
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN Jth
Panjang Dokumen78.388 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa [nama disamarkan], M. h[nama disamarkan] ALM [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan secara bersama-sama'. Mereka dihukum penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →