Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

141/Pid.Sus/2023/PN Blt

Nomor141/Pid.Sus/2023/PN Blt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Blt
Panjang Dokumen50.613 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp1.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →