Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

141/Pid.Sus/2025/PN Tdn

Nomor141/Pid.Sus/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen104.963 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →