141/Pid.Sus/2025/PN Tdn
| Nomor | 141/Pid.Sus/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Pandan |
| Panjang Dokumen | 104.963 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →