Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1421/Pdt.G/2022/PA.LLG

Nomor1421/Pdt.G/2022/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen36.478 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →