1425/Pdt.G/2023/PA.Sel
| Nomor | 1425/Pdt.G/2023/PA.Sel |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Sel |
| Panjang Dokumen | 35.343 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat ; Menyatakansah perkawinan Penggugat [nama disamarkan] dan Tergugat [nama disamarkan] yang di laksanakan di Gunung Timba, Desa Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, pada tanggal 15 Juli 1995, dalam rangka perceraian; Menjatuhkan talak satu Ba'in Shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan] ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →