Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1427/Pdt.G/2023/PA.Sel

Nomor1427/Pdt.G/2023/PA.Sel
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Sel
Panjang Dokumen314.513 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat 1; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa [nama disamarkan] (Pewaris) meninggal dunia sekitar tahun 2007, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: [nama disamarkan] (anak perempuan); [nama disamarkan] (anak perempuan)); [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →