Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1427/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1427/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen61.211 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat membayar dan menyerahkan kepada Penggugat berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) ; Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) ; Nafkah Anak bernama [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →