Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

142/PDT/2023/PT KPG

Nomor142/PDT/2023/PT KPG
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT KPG
Panjang Dokumen39.030 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, dan Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →