142/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
| Nomor | 142/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kab Mn |
| Panjang Dokumen | 57.951 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk beristeri lebih dari seorang (poligami) dengan seorang perempuan bernama [nama disamarkan]; Menetapkan: Sebidang tanah seluas 1077 m 2 , yang berdiri di atasnya bangunan rumah permanen, atas nama Pemohon dan Termohon, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 518, yang terletak di Dusun Mranggen RT.13, RW.03, Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut: [nama disamarkan] :…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →