Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

142/Pdt.G/2024/PA.Lbg

Nomor142/Pdt.G/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lbg
Panjang Dokumen28.752 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp204.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →