142/Pid.C/2023/PN Gsk
| Nomor | 142/Pid.C/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gsk |
| Panjang Dokumen | 4.568 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan minuman keras tanpa izin dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →