1430/Pdt.G/2022/PA.Gs
| Nomor | 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Gresik |
| Panjang Dokumen | 53.765 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada pemohon ([nama disamarkan]) untuk menikah lagi ([nama disamarkan]) dengan seorang perempuan bernama ([nama disamarkan]); 3. Menetapkan harta benda berupa : a. 1 buah rumah terletak di Desa Petiken, RT.011, RW.05, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dengan luas 5,5 m x 35 m dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah Barat dengan tanah Subaidah; - [nama disamarkan] dengan tanah Samiun; - [nama disamarkan] dengan Jalan Desa Petiken;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →