1430/Pdt.G/2025/PA.Pra
| Nomor | 1430/Pdt.G/2025/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Pra |
| Panjang Dokumen | 62.924 karakter |
Amar Putusan
[nama disamarkan]: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba ? in shughr a Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Nafkah madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Praya untuk menyerahkan akta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →