Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1430/Pdt.G/2025/PA.Pra

Nomor1430/Pdt.G/2025/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pra
Panjang Dokumen62.924 karakter

Amar Putusan

[nama disamarkan]: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba ? in shughr a Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Nafkah madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Praya untuk menyerahkan akta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →