Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1435/Pdt.G/2025/PA.Pra

Nomor1435/Pdt.G/2025/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pra
Panjang Dokumen99.108 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Praya; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak berupa: Nafkah selama masa ? iddah sejumlah Rp3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ); Mut'ah berupauang sejumlah Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah ); Membebankan kepada Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →