Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

143/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor143/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen38.941 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilangsungkan pada tanggal 8 Maret 2015 di Desa Talaga Tomoagu, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →