143/Pid.Sus/2023/PN Mtk
| Nomor | 143/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mtk |
| Panjang Dokumen | 166.611 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pemberi fidusia menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →