Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

143/Pid.Sus/2023/PN Mtk

Nomor143/Pid.Sus/2023/PN Mtk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mtk
Panjang Dokumen166.611 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pemberi fidusia menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →