Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

143/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor143/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Ketapang
Panjang Dokumen199.624 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →